Belum Berstatus Tersangka Brigjen Prasetyo Ditahan Oleh Propam Polri
Pertama, kata Asy'ari, Djoko masuk ke Indonesia tanpa hambatan di Imigrasi. Kemudian, kedua cepatnya pengurusan e-KTP dalam waktu 1 jam 15 menit di Kantor Lurah Grogol Selatan, Jakarta.
"Terus, dia pergi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memasukkan gugatan PK (Peninjauan Kembali) putusan yang dia rasakan merugikan dirinya. Setelah itu, dia terbang kembali ke luar negeri tanpa terdeteksi. Untuk melanjutkan status buronannya," ungkapnya.
satu pun instansi keamanan yang mendeteksi si terpidana ini. "Imigrasi tidak tahu. Polisi bagai kena sihir. Kejaksaan tak berfungsi. Semua instansi penegak hukum ini bagaikan terlena oleh hiburan yang mengasyikkan dari Tuan Djoko."
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Ia mengaku heran karena tidak adasatu pun instansi keamanan yang mendeteksi si terpidana ini. "Imigrasi tidak tahu. Polisi bagai kena sihir. Kejaksaan tak berfungsi. Semua instansi penegak hukum ini bagaikan terlena oleh hiburan yang mengasyikkan dari Tuan Djoko."