Angkut Bawang Ilegal, 5 Orang Supir dan Kernet Diamankan Polres Siak
RIAU24.COM - SIAK- Polres Siak lakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana Dibidang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
1.875 karung (kampit) bawang merah atau 16.875 kilogram diamankan Polres Siak diduga berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, Sabtu (23/5/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sabak Auh, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.
zxc1
Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK mengatakan barang bukti bawang merah sudah dimusnahkan pada tanggal 19 Juni 2020 lalu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak serta perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Pekanbaru dengan disaksikan tersangka,lengkap dengan berita acara pemusnahan Barang Bukti.
"Lima orang ini sebagai supir berinisial Sur (43), Sub (41) dan IS (27). Sedangkan dua kernet ini, ES (35) dan BH (25)," terang Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Noak P Aritonang SIK saat konferensi pers di teras lobi kantor Polres Siak, Kamis (16/7/2020).
zxc2
AKBP Doddy Juga menjelaskan terungkap nya kasus tersebut bermula saat anggotanya melakukan patroli di sekitar Jalan Lintas Sabak Auh melihat Tiga truk Coltdiesel yang melintas mengeluarkan aroma bawang, sehingga diberhentikan dan diperiksa,
Dari pengakuan tersangka, bawang merah itu mereka jemput di Pelabuhan Rakyat yang berada di Kecamatan Sabak Auh dan setelah semua bawang merah selesai dimuat kedalam mobil cold diesel barulah muatan bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal.
"Bawang merah ini mereka tutup dengan terpal warna biru dan setelah itu ke 5 (lima) pelaku langsung keluar dari dalam pelabuhan rakyat menuju ke Pekanbaru untuk mengantarkan bawang kepada pemiliknya di Pasar Arengka untuk dijual. Pemiliknya SA hingga kini masih terus kita buru," jelas Kapolres.
Terhadap pelaku diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Pasal 33 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 86 huruf a,b,c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 480 ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).