ICW Desak KPK Menyelidiki Dugaan Suap Kasus Pelarian Djoko Tjandra
RIAU24.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) iku turun tangan menyelidiki pihak-pihak yang membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
Kurnia menduga terdapat transaksi suap sehingga Djoko Tjandra diberikan bantuan dan bebas berkeliaran di Indonesia. "KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra, untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi," kata Kurnia melansir dari CNNIndonesia. Kamis, 16 Juli 2020.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengakui ada seorang jenderal polisi yang menerbitkan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Dia adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Terkait masalah itu, Kurnia menilai wajar bila publik mempertanyakan komitmen negara dalam melakukan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Kurnia lantas meminta agar Kapolri Jenderal Idham Azis segera memecat Brigjen Prasetijo Utomo dari anggota Kepolisian atas kasus tersebut. Menurut Kurnia, sanksi itu patut dijatuhkan. "Dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum," kata Kurnia.
Kurnia juga meminta lembaga penegak hukum lain segera lakukan pemeriksaan, atas berbagai kejanggalan dalam hal kedatangan Djoko ke Indonesia. Salah satunya Kejaksaan Agung. Kurnia menyarankan segera melaksanakan deteksi keberadaan sekaligus menangkap Djoko, agar yang bersangkutan menjalani masa hukuman.
Tak hanya itu, Kurnia meminta Kejagung melakukan evaluasi dan merombak tim eksekusi kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko. "Segera lakukan pemulihan kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan miliar yang harus dikembalikan ke negara," ujarnya.
Kepada Mahkamah Agung, Kurnia meminta agar majelis menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra, atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Proses persidangan pun harus ditunda karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana.
"Untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus mengadakan pemeriksaan internal terhadap oknum kepegawaian yang menerima berkas permohonan PK atas nama terpidana Joko Tjandra," ujarnya.