Pemerintah Serahkan RUU BPIP, Anggota DPD Ini Tegas-tegas Sebut Tak Perlu
RIAU24.COM - Pemerintahan Presiden Jokowi baru saja menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR. RUU tersebut merupakan pengganti dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang banyak menuai polemik di masyarakat. RUU BPIP memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur BPIP.
Namun dalam penilaian anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie, BPIP tak perlu diatur dalam Undang-Undang. Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini menilai BPIP cukup diatur dalam Peraturan Presiden.
“Itu kan LPNK (lembaga pemerintah nonkementerian), itu kan cukup lewat Perpres,” kata dia dalam diskusi daring bertema Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, Sabtu, 18 Juli 2020.
Dilansir tempo, Jimly menilai, pengaturan lembaga setingkat badan seperti BPIP melalui Perpres sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
“Kalau hanya badan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada, cukup dengan perpres. Tidak perlu UU,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah menunda pembahasan RUU BPIP tersebut. “Kalau menurut saya, yang lebih tepat seperti yang pernah disampaikan pemerintah, ini ditunda,” ujarnya lagi.
Jimly mengatakan saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19 yang juga berpengaruh ke kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurut dia ada pula ancaman perang dunia ketiga.
Karena itu, ia meminta DPR maupun pemerintah menghindari hal yang bisa mengganggu persatuan.
“Kita harus kompak, karena itu hal-hal yang bisa menyulitkan persatuan dan kerukunan harus dikurangi,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Tak hanya itu, Jimly juga meminta pembahasan RUU BPIP dicoret dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Menurut dia, penggantian nama dari RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke RUU BPIP tidak akan meredam polemik yang terlanjur terjadi di masyarakat.
“Isunya sudah sudah melebar ke mana-mana, maka harus ada keputusan politik untuk mencoret dari prioritas 2020, lalu diperbaiki dan dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru,” kata dia.***