Nekat Perkosa Anak Majikannya, Pria Bali Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Polisi telah menangkap seorang pria berusia 20 tahun, yang telah melarikan diri selama hampir delapan bulan, atas tuduhan perkosaan terhadap anak majikannya. Pria itu, yang diidentifikasi dengan inisial namanya MTI, ditangkap di rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur pekan lalu.
“Kami mengejar tersangka yang telah bersembunyi di tempat persembunyiannya,” Suratno, wakil direktur unit investigasi kriminal Kepolisian Bali, mengatakan kemarin.
zxc1
Kasus ini terungkap pada bulan Desember setelah korban memberi tahu orang tuanya tentang apa yang telah terjadi. Orang tua kemudian mengajukan laporan kepada Polisi Bali.
MTI didakwa dengan undang-undang perlindungan anak Indonesia tentang pemerkosaan berdasarkan undang-undang, yang dijatuhi hukuman maksimum 15 tahun penjara.