KPK Jadwalkan Pegawai Mitsui Leasing Dalam Suap Mantan Sekretaris MA
RIAU24.COM - JAKARTA- Pegawai PT Mitsui Leasing bernama Andre dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Andre diperiksa untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrahman. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (28/7/2020).
zxc1
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
zxc2
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.