Denny Siregar Belum Kunjung Dipanggil, Pengacara Malah Sebut Kasus Dianggap Selesai
"Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masak Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus," lonarnya, Senin (27/7/2020) malam, dilansir republika.
Muannas menjelaskan, pesan yang disampaikan dalam tulisan Denny itu jelas, yaitu keprihatinannya terhadap pelibatan anak dalam kegiatan politik. Menurut dia, pelibatan anak dalam kegiatan politik adalah bentuk eksploitasi yang dilarang menurut UU Perlindungan Anak.
"Jadi kalau ada dugaan pencemaran nama baik menggunakan foto itu yang ancaman pidananya kecil, dan belum tentu dapat dibuktikan. Tapi kalau melibatkan anak dalam kegiatan demo yang ancaman pidananya tinggi, dan itu sudah terang-benderang malah enggak diproses, kan aneh namanya," ujar dia.
Muannas juga merasa pihaknya tak perlu membuat laporan terkait kasus pelibatan anak dalam kegiatan politik. Sebab, menurut dia, kasus itu bukan merupakan delik aduan. Dilaporkan atau tidak itu, kata dia, pelaku bisa langsung ditangkap.
Bukan Politik
Pernyataan Muannas itu langsung dibantah pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi, Kota Tasikmalaya.