Terdakwa Proyek Jalan Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; terdakwa merugikan masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis; terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatan; dan terbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," kata Hakim dalam petikan putusan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Terdakwa berlaku sopan di persidangan, merupakan tulang punggung dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Sedangkan hal yang meringankan adalah Terdakwa berlaku sopan di persidangan, merupakan tulang punggung dan memiliki tanggungan keluarga.