Mengaku Nabi, Terdakwa Penistaan Agama Tewas Ditembak di Pengadilan Pakistan
RIAU24.COM - Kejadian tak terduga dialami Tahir Ahmed Naseem, seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Tahir diadili di pengadilan Pakistan atas tuduhan penistaan agama.
Baca juga: China Perluas Akses Bebas Visa untuk 9 Negara Lagi, Ucapkan Selamat Kepada Trump Atas Kemenangan
zxc1
Sebagai informasi Naseem diadili atas tuduhan penistaan agama karena mengaku sebagai nabi. Hal itu dianggap kejahatan dan bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup berdasarkan hukum pidana Pakistan.