Meski Berstatus Buron, Menteri Yasonna Malah Sebut Penerbitan Paspor Djoko Tjandra Sudah Sesuai Aturan
RIAU24.COM - Sepak terjang terpidana kasus hal tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Hingga Saat Ini Masih jadi sorotan. Meskipun yang bersangkutan saat ini sudah mendekam di tahanan
Salah satu yang disorot adalah terkait penerbitan paspor Djoko Tjandra oleh pihak Imigrasi. Pasalnya, paspor itu dibuat saat Djoko Tjandra berstatus buronan.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut tidak ada yang salah dalam proses penerbitan paspor Djoko Tjandra. Ia malah mengklaim penerbitan paspor itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau soal Djoko Tjandra biar polisi yang periksa itu, kami penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan undang-undang, nggak ada yang salah di situ," lontar Yasonna, Senin 3 Agustus 2020 di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasunna Said, Jakarta Selatan.
Dilansir detik, Yasonna menyebut, saat proses penerbitan paspor, di sistem Kemenkum HAM tidak ditemukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djoko Thandra. Karena itu, Yasonna mengatakan pihaknya hanya memberikan pelayanan publik sesuai persyaratan.
"Waktu penerbitannya dia punya KTP, kartu keluarga, akta lahir, semua memenuhi syarat. Tidak ada dalam sistem bahwa dia tidak ada DPO atau apa ya diterbitkan anak-anak di bawah yang urus-urus paspor itu, dia lihat memenuhi syarat, itulah pelayanan publik," ujarnya.