Meski Berstatus Buron, Menteri Yasonna Malah Sebut Penerbitan Paspor Djoko Tjandra Sudah Sesuai Aturan
"Kalau suatu saat terjadi pelanggaran hukum harus bertanggung jawab. Nggak ada urusan di situ ndak ada masalah. Kita nggak ada masalah di situ. Kalau nanti orang yang sudah penuhi syarat tidak dikasih paspor mencak-mencak pula juga dia. Apakah semua setiap orang pelayanan paspor kau salah, kau salah. Kan begitu. Salah langsung kita cabut ternyata dia tidak menggunakan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, proses penerbitan paspor Djoko Tjandra sempat disorot, salah satunya dari anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. Hal itu dilontarkannya saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, beberapa waktu lalu.
Benny menyebut Djoko Tjandra membuat paspor pada akhir Juni 2020.
"(Tanggal) 3 Juli Kejagung (Kejaksaan Agung) kirim surat lagi perihal pencegahan ke luar negeri atas nama Djoko Tjandra. Lalu surat ini ditindaklanjuti Dirjen (Imigrasi) dan buat siar ke seluruh penjuru negara supaya dilakukan pencegahan atas nama Djoko Tjandra. Lalu 23 Juni ada juga paspornya," kata Benny ketika itu.
"Saya tanya Pak Dirjen, Bapak tahu dia (Djoko Tjandra) sudah dapat paspor? Ya Pak Dirjen, tahu kan?" tanya Benny. ***