Tak Tertib Protokol Kesehatan Akan Didenda, Pemkab Bengkalis Sedang Bahas Perbup
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis tengah membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis dr Ersan Saputra, Rabu 5 Agustus 2020 petang kemarin.
"Kita sedang membahas, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup), kita akan melakukan penegakan protokol kesehatan. Jadi siapa yang tidak memakai masker akan dikenakan denda sebagai efek jera,"ujar dr Ersan.
Diutarakan, Perbup itu akan disiapkan dalam pekan ini. Paling tidak pekan depan sudah dilaksanakan dan akan disosialisasikan terlebih dahulu.
Menurut Ersan, karena lonjakan kasus di Provinsi Riau semakin tinggi, sesuai dengan intruksi Gubernur Riau harus dilakukan swab massal. Pihaknya sedang melaksanakan hal itu dengan target 100 swab perhari.
Setidaknya selama kurun waktu Juli- Agustus sudah 1.691 orang diambil swab. Hasil 3 terkonfirmasi positif dari 654 swab di bulan Juli 2020.
"Plh Bupati Bengkalis menyampaikan ke saya untuk merancang bagaimana skema penanganan swab ini. Kita nanti tidak menunggu bola, tapi kita akan door to door ke lapangan ke titik keramaian. Kemudian diseluruh perkantoran akan kita lakukan swab tanpa terkecuali termasuk Dinkes,"ungkap Ersan.
Kepala Dinas Kesehatan menambahkan, swab dilakukan mengingat kesadaran masyarakat menerapkan protokol semakin hari semakin rendah dan menurun.