Ditimbun, Satpolairud Polres Bengkalis Musnahkan 600 Kampit Gula Pasir Tanpa Label Halal
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 600 kampit atau sekitar lebih kurang 30 ton gula pasir tangkapan Satpolairud pada 9 Juni 2020 diperairan Rupat dimusnahkan, Kamis 6 Agustus 2020.
Pemusnahan gula pasir tanpa label halal tersebut dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra turut hadir Kadisdagperin Indra Gunawan, Kasipidum Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan SH serta perwakilan PN Bengkalis.
Dari pantauan Riau24.com dilokasi pemusnahan ratusan kampit Gula Pasir itu dengan cara ditimbun tanah bersama air.
Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra mengatakan bahwa, Kepolisian Polres Bengkalis tetap akan melakukan tindakan tegas, apalagi soal pelaku illegal.
"Dan perkara ini, pada hari ini juga sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis atau P21,"ungkap Wakapolres usai pemusnahan.
Diutarakan mantan Kasatlantas Bengkalis ini, adanya pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen kebersamaan kita seluruh stakeholder terkait berkaitan dengan pemberantasan tindakan illegal di Kabupaten Bengkalis yang harus tetap dilaksanakan.