Dua Minggu Melarikan Diri Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur Dibekuk Sat Reskrim Polres Siak di Kabupaten Nias
AKBP Doddy Melanjutkan bahwa Tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan terduga pelaku, dan akhirnya pada tanggal 26 Juli 2020 team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
"Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara,berbekal informasi tersebut team yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Noak P.Aritonang, SIK Berangkat Ke Kabupaten Nias Barat, Bekerjasama dengan Polres Nias setelah mencari dan menelusuri akhirnya diduga pelaku ditemukan," ucap AKBP Doddy.
Baca juga: Giat Cooling system Bhabinkamtibmas Polsek Siak Upaya Mendinginkan Suasana Ditengah Masyarakat
Lanjut dijelaskan Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan nya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya, sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya.