Cabut Kuku Kaki Warga, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Merasa ketakutan, korban informasikan lokasinya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian anggota DPRD itu bersama tiga orang rekannya menjemput Jefri menggunakan mobil. Korban kemudian dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Sampau di wilayah Desa Gapura, Jefry mengaku dipukul pakai batu, kayu, hingga gancu (galah yang berpengait pada ujungnya) oleh tersangka. Puncak penyiksaan yang dialami korban adalah ketika diseret tersangka ke depan salah satu bengkel.
Tersangka ambil tang kemudian menjepit telinga korban. Lalu tang tersebut digunakan untuk mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kirinya.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Tersangka ambil tang kemudian menjepit telinga korban. Lalu tang tersebut digunakan untuk mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kirinya.