Cabut Kuku Kaki Warga, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
RIAU24.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, Imam Firmadi (27) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Kader PDIP tersebut jadi tersangka bersama tiga orang rekannya.
Dilansir dari CNNIndonesia, keempatnya diduga menganiaya Muhammad Jefry Yono (21), warga Desa Pinang Damai, Labusel, Sumatera Utara (Sumut). "Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang rekannya," sebut Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (5 Agustus 2020).
zxc1
Menurut Komisaris Besar Tatan hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga keempat tersangka tidak dilakukan penahanan.
zxc2
Sebagai informasi Imam Firmadi, kader PDIP, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu oleh Muhammad Jefry Yono atas dugaan penganiayaan dengan kekerasan. Kasus berawal saat korban meminjam sepeda motor Imam Firmadi pada Minggu (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Malamnya, Imam Firmadi menghubungi korban bertanya keberadaan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya yang korban pinjam.
Merasa ketakutan, korban informasikan lokasinya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian anggota DPRD itu bersama tiga orang rekannya menjemput Jefri menggunakan mobil. Korban kemudian dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Tersangka ambil tang kemudian menjepit telinga korban. Lalu tang tersebut digunakan untuk mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kirinya.
Penganiayaan terhadapnya berakhir saat warga sekitar berinisiatif membantunya sehingga nyawanya selamat. Jefry yang trauma lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum di Kota Pinang.
Selanjutnya korban mengadu dan laporkan Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan bersama tiga orang lainnya ke Polres Labuhanbatu.