Menu

Ketua Projo Sumsel Diduga Peras ASN, Kini Kasusnya Segera Dilimpahkan

Muhammad Iqbal 19 Aug 2020, 08:45
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pihak Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan segera melimpahkan kasus dugaan pemerasan ASN yang dilakukan Ketua ormas Pro Jokowi (Projo) Sumsel, FY, kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Dikutip dari CNN Indonesia selain FY, polisi juga sudah menetapkan dua pengurus Projo Sumsel lainnya, yakni RN dan ER, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik telah melalukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tiga tersangka pelaku pemerasan yakni FY, RN dan ER, jika tidak ada hambatan dalam waktu dekat berkas penyidikan lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Rabu, 19 Agustus 2020.

Dia memastikan jika penyidikan kasus itu berjalan sesuai dengan prosedur hukum, tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menghentikan penyidikan.

Selain itu, ketiga tersangka dalam melakukan pemerasan kepada salah satu ASN yang diduga menyalahgunakan anggaran 2018 tidak ada hubungannya dengan ormas Projo.

"Tidak ada identitas ormas Projo yang terungkap dalam gelar perkara dugaan pemerasaan," ujarnya.

Diketahui, Polres Ogan Komering Ilir melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada oknum pengurus ormas Projo Kabupaten OKI pada Rabu (12/8) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan sebelumnya dilakukan terhadap lima orang, tapi dalam gelar perkara dua orang lainnya belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan sehingga hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.