Cegah Penyebaran Covid-19, Dishub Kota Pekanbaru Buat Marka Physical Distancing Untuk Pengendara Sepeda Motor
Kata mantan Camat Rumbai Pesisir ini, penyemprotan marka physical distancing di Kota Pekanbaru tersebar dibeberapa titik, diantaranya simpang lampu merah Harapan Raya, Jalan Sudirman - Bandara SSK II - Jalan Kaharuddin Nasution dan Gajah Mada-Diponegoro. Bahkan, pihaknya juga akan terus mengumumkan informasi penggunaan Marka physical distancing melalui Area Traffic Control System (ATCS) Dishub Pekanbaru.
"Jadi sekali lagi sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau dan Peraturan Walikota Pekanbaru terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di ruang publik wilayah Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Untuk itu, kita akan terus mengingatkan para pengendara untuk selalu menggunakan masker dan mematuhi aturan lalulintas," pungkasnya.
"Jadi sekali lagi sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau dan Peraturan Walikota Pekanbaru terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di ruang publik wilayah Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Untuk itu, kita akan terus mengingatkan para pengendara untuk selalu menggunakan masker dan mematuhi aturan lalulintas," pungkasnya.