Gara-gara Kebijakan Ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali Berurusan dengan Pengadilan
RIAU24.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.
Gugatan dilayangkan oleh Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (New Indonesia) dan empat orang wali murid.
"Gugatan sudah didaftarkan dengan termohon Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta," ujar Ketua Wali Murid 8113, Heru Narsono kepada wartawan, Rabu (19/8) seperti dilansir RMOL.
Menurut Heru, PPDB DKI Jakarta merugikan banyak pihak. Mereka menilai Dinas Pendidikan DKI Jakarta diskriminatif lantaran penerimaan calon siswa lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi.
Selain itu, SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta 501/2020 juncto SK 670/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bertentangan dengan Permendikbud 44/2019.
"Di mana dimulai dari jalur afirmasi, jalur zonasi, dan prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019," jelas Heru.