Menu

Gara-gara Kebijakan Ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali Berurusan dengan Pengadilan

Satria Utama 19 Aug 2020, 22:36
Anies Baswedan
Anies Baswedan

RIAU24.COM -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Gugatan dilayangkan oleh Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (New Indonesia) dan empat orang wali murid. 

"Gugatan sudah didaftarkan dengan termohon Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta," ujar Ketua Wali Murid 8113, Heru Narsono kepada wartawan, Rabu (19/8) seperti dilansir RMOL.

Menurut Heru, PPDB DKI Jakarta merugikan banyak pihak. Mereka menilai Dinas Pendidikan DKI Jakarta diskriminatif lantaran penerimaan calon siswa lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi.

Selain itu, SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta 501/2020 juncto SK 670/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bertentangan dengan Permendikbud 44/2019.

"Di mana dimulai dari jalur afirmasi, jalur zonasi, dan prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019," jelas Heru. 

Dari gugatan yang dilayangkan, Heru berharap agar majelis hakim PTUN memerintahkan kepada para termohon untuk mencabut petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Selain itu, lanjut dia, dilakukan rehabilitasi terhadap para peserta didik yang haknya terlanggar akibat kebijakan tersebut.

"Pada intinya, semua pegiat pendidikan dan wali murid yang dirugikan dari kebijakan di atas berharap ada koreksi dari pengadilan terhadap kebijakan yang tidak tepat dan menyalahi regulasi di atasnya," ucap Heru.

Seperti diketahui, soal seleksi usia dalam sistem zonasi PPDB 2020 DKI Jakarta menjadi polemik dan mendapat protes dari orang tua siswa. Seleksi usia menjadi seleksi pertama dalam sistem zonasi. Namun PPDB DKI Jakarta tetap menggunakan sistem tersebut sampai pelaksanaan penerimaan siswa selesai dilakukan.****