Soal Dugaan Korupsi di Kejari Indragiri Hulu Kejagung Bantah Ambil Alih dari KPK
RIAU24.COM - Tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dengan memeras atau menerima paksa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.
Dilansir dari Liputan6.com, sebelum pihak Kejagung menjerat tiga tersangka, KPK ternyata sudah menyelidiki dugaan korupsi ini. KPK sempat memeriksa sebanyak 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Tapi, Kejagung membantah mengambil alih penanganan perkara Kejari Indragiri Hulu tersebut dari tangan KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyebutkan jika memang ada dua laporan yang masuk ke jajarannya dan KPK.
"Pertama kami tidak mengambil alih ya. Kami punya koordinasi supervisi. Adanya permasalahan di Kenjari Inhu itu sejak Juli 2020 ada kejadian di masyarakat langsung ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Jadi pada saat yang bersamaan setelah ditangani Kejaksaan Tinggi Riau kalau tidak salah inspektorat juga melaporkan ke KPK," kata dia, Senin, 24 Agustus 2020.
Dia menambahkan, dalam penyelidikan di lapangan, kesamaan pengusutan kasus antara Kejagung dan KPK sering terjadi. Tapi, kedua lembaga tersebut tetap saling berkoordinasi.
Hal itu juga sesuai dengan kesepakatan bersama atau MoU antara aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, dan KPK.