Soal Dugaan Korupsi di Kejari Indragiri Hulu Kejagung Bantah Ambil Alih dari KPK
"Jadi bukan mengambil alih, tapi adanya koordinasi supervisi. Kami melakukan kegiatan itu kemudian berkoordinasi kemudian ditangkap, ditahan. Dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan jadi sekali lagi tidak ada yang namanya mengambil alih," jelasnya.
Dilanjutkan Hari, setiap aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK memiliki mekanisme dan kewenangannya masing-masing.
Untuk itu, perjanjian MoU berguna untuk saling mendukung penanganan perkara yang ditangani masing-masing lembaga, seperti dalam kasus Kejari Indragiri Hulu ini.