Upika Kabun Bersama Kepala Desa Gelar Rakor New Normal
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Unit Pimpinan Kecamatan (Upika) Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi adaptasi kebiasaan baru (New Nornal) dan percapaian penanganan serta antisipasi penyebaran COVID 19, di Kecamatan Kabun.
Kegiatan dipusatkan di aula Kantor Camat Kabun, dipimpin Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni. SH.MH dan Camat Kabun Anang Perdana Putra.S.STP, dihadiri Sekcam H. Amiri, Kanit Binmas Polsek Kabun Aipda Anwar Beni Kasi Trantib Jon Heri. ST, Kanit IK Bripka Sumitro serta Kepala Desa se Kecamatan Kabun.
zxc1
Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni mengatakan, rakor evaluasi percepatan penanganan dan antisipasi Penyebaran COVID-19 sudah dlaksanakan Stake Holder di Kecamatan Kabun.
"Melalui rakor, kita harapkan dspat meningkatan upaya pendisiplinan penerapan hukum adaptasi kebiasaan bau pandemi COVID-19 di Kecamatan Kabun, berdasarkan Inpres nomor : 06 tahun 2020," kata Didi Antoni, Selasa (25/8/2020).
zxc2
Didi Antoni menambahkan, kegiatan itu sekaligus osialisasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan dimasa adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19 Rohul khususnya Kecamatan Kabun.
"Polsek Kabun kini terus memasivkan kegiatan himbauan daptasi kebiasaan baru pademi COVID-19, melalui patroli mobil personil piket pelayanan Polsek Kabun 3 kali sehari, pagi, siang dan malam hari. Juga bersama Pemerintah Desa se Kabun melakukan penyemprotan cairan Desinfektan di tempat pelayanan dan fasilitas umum," ungkap Didi.
Camat Kabun Anang Perdana Putra menghimbau, selaku aparatur pemerintahan agar terutama pemeirntah desa, agar bisa memberikan contoh ke masyarakat guna mendorong kedisiplinan masyarakat terhadap protokoler kesehatan Adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19 terutama dalam penggunaan masker, PHBS, hidup bersih dan menjaga jarak.
Pemdes juga diminta Camat, agar tetap melakukan himbauan terhadap masyarakat, usaha, kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya agar mengikuti dan mentaati peraturan pemerintah sesuai.
Kapolsek mengakui evaluasi rakor, disepakati agar tiga Pilar melakukan pengawasan dan himbauan penerapan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru pandemi COVID-19 Ke masyarakat di tingkat desa.
Kemudian, gar Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas mempelajari, memahami keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Rohul dan mensosialisasikan ke masyarakat sebagai bahan pertimbangan izin pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan. Pemdes agar memenuhi tanggungjawabnya sesuai KEPMENDES PDTT Nomor : 03 tahun 2020.
Selanjutnya Upika Kecamatan Kabun, akan melaksanakan kunjungan ke tingkat desa guna meninjau upaya Pemdes dalam mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19. (Amsur)