Karena Hal ini, Dua Bupati di Sulawesi Tenggara Dapat Teguran Keras dari Mendagri
Dijelaskan Akmal, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat 1b UU Pemda sudah sangat jelas kepala daerah dan wakilnya harus mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan.
"Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama," jelas Akmal.
Dia juga menegaskan jika ini juga menjadi peringatan bagi kepala daerah lain yang maju kembali dalam pilkada agar tetap mematuhi protokol kesehatan. "Pastinya begitu (agar semua taat pada protokol kesehatan)," tutupnya.