Benny Tjokro Terdakwa Kasus Jiwasraya Ngaku Pailit, DPR Curiga Hanya Akal-akalan, Diduga Ini Tujuannya
RIAU24.COM - PT Hanson International Tbk yang dipimpin Benny Tjokro, saat ini menyandang status pailit. Namun DPR RI curiga, status itu hanya akal-akalan Benny Tjokro supaya terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya itu bisa terbebas dari penyitaan asset sekaligus kewajiban membayar ganti rugi terhadap para nasabah Jiwasraya
Sehingga diduga hal itu sebagai bentuk perlawanan hukum yang dilakukan pria yang akrab disapa Bencok tersebut.
"Soal pailit ini bisa diperdebatkan, tapi ini akal-akalan Benny Tjokro. Komisi III akan tetap menjaga aset Benny sebagai salah satu cara untuk membayar ganti rugi nasabah," ungkap anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Dilansir dari rmol, Rabu 2 September 2020, Trimedya yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI mengatakan, pihaknya akan tetap mendorong Kejaksaan Agung untuk menyita asset Benny, meski berstatus pailit.
"Gak lucu aja, kalau aset yang sudah disita lalu dengan status pailit tidak jadi disita. Kejaksaan Agung harus keukeuh untuk tetep menyita aset Benny untuk bayar nasabah. Apakah ada aset yang disembunyikan? Kita akan terus kejar," tegasnya.
Menurut anggota Fraksi PDIP ini, dalam pekan ini, Komisi III DPR RI akan melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Tujuannya untuk mengawal proses hukum sekaligus pengamanan aset sitaan agar dikembalikan ke nasabah.