Tertangkap Gunakan Narkoba, Reza Artamevia Meminta Maaf
Ini adalah penangkapan kedua, sebelumnya ia ditangkap di hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketika itu, Reza tidak ditahan karena berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Baca juga: Oknum Polisi Peras Anak Buah Rp20 M Tersangka Kasus Pembunuhan yang Juga Anak Bos Jaringan Prodia
Baca juga: Kemenlu Sebut Hanya Satu Korban yang Bawa Paspor, Buntut Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Empat tahun berselang, Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.