Ini Nama-nama Anggota DPRD Riau Yang Ikut Bertarung Dalam Pilkada 2020
RIAU24.COM - Seluruh calon kepala daerah sudah resmi mendaftar ke KPU dari tanggal 4-6 September 2020. Dari DPRD Riau ada enam orang yang ikut meramaikan pilkada serentak 2020 itu. Tiga diantaranya unsur pimpinan.
Adapun 6 anggota DPRD Riau yang ikut dalam pertarungan Pilkada 2020 itu diantaranya.
Pertama, H Husni Thamrin, politisi partai Gerindra dari Dapil 6 ini pertama sekali mendapat mandat dari partainya maju di Pilkada Kabupaten Pelalawan. Bersama pasangannya Tengku Edy Sabli, pasangan ini sudah mendapatkan SK dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Husni adalah politisi yang sudah dua periode duduk di DPRD Riau. Bersama Gerindra, ia saat ini dipercaya sebagai Ketua Fraksi dan duduk di Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan pertambangan. Sedangkan pasangan Tengku Edy Sably adalah mantan Ketua KPU Riau.
Kedua, adalah Komperensi, srikandi PAN Riau yang baru terpilih mewakili Dapil 8 pada Pemilu tahun 2019 lalu, saat ini duduk di Komisi IV. Dia juga dipercaya oleh partainya sebagai Sekretaris Fraksi.
Komperensi maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2020 mendampingi H. Halim, yang saat ini tercatat Wakil Bupati incumbent.
Pasangan Halim – Komperensi pertama kali mendapat SK dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyusul dari DPP PDI Perjuangan, karena Halim sendiri adalah kader PDI Perjuangan, kemudian Pasangan ini mendapat tambahan dukungan dari Demokrat dan Gerindra.
Ketiga, H Zukri adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Riau yang sudah 3 periode duduk di DPRD Riau. Saat ini Zukri juga adalah Wakil Ketua DPRD Riau karena pada Pemilu 2019 partai itu berhasil mengoleksi 10 kursi.
Zukri kedua kalinya dipercaya oleh PDI Perjuangan maju sebagai kontestan di Pilkada Kabupaten Pelalawan tahun 2020. Zukri maju menggunakan perahu PDI Perjuangan, PKB dan PPP bersama politisi Partai Golkar Nasarudin.
Pasangannya Nasarudin sebelumnya adalah Ketua DPRD Pelalawan periode 2014-2019. Sedangkan Zukri saat Pilkada lalu sempat kalah melalawan calon incumbent HM Haris – Zardewan, tidak ragu untuk mundur kedua kalinya dari kursi wakil rakyat dari Dapil 6 itu.
Keempat, adalah H. Muhammad Adil, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 ini sudah siap untuk bertempur pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 berpasangan dengan H Asmar.
Adil sebelumnya adalah politisi Partai Hanura yang sudah dua periode duduk sebagai Anggota DPRD Riau, belum berakhir masa jabatan, ia memutuskan mundur dan bergabung dengan PKB. Sampai akhirnya terpilih kembali pada Pemilu 2019 melalui partai tersebut. Adil saat ini duduk sebagai anggota Komisi V di DPRD Riau.
Adil juga tercatat pernah duduk di DPRD Kepulauan Meranti. Sementara pasangannya H Asmar, adalah seorang mantan perwira dari kepolisian.
Pasangan Adil – Asmar pertama sekali mendapatkan SK dukungan dari DPP PDI Perjuangan. Selanjutnya diperkuat oleh partainya PKB.
Kelima, adalah Indra Gunawan Eet, politisi Partai Golkar dari Dapil 5 yang sudah tiga periode duduk di DPRD Kabupaten Bengkalis, pada Pemilu 2019 berhasil menguasai suara untuk duduk di DPRD Riau. Dia kemudian dipercaya oleh DPP Golkar menjabat Ketua DPRD Riau saat ini.
Keputusan bulat untuk melepaskan jabatan yang baru setahun dipegang, Engah Eet akrab disapa siap untuk bertempur pada Pilkada Kabupaten Bengkalis tahun 2020 berpasangan dengan H Syamsu Dalimunte yang merupakan politisi PKS di DPRD Bengkalis.
Pasangan yang disingkat ESA ini telah mengantongi SK DPP Partai Golkar yang memilki 8 kursi di daerah itu. Kabarnya, satu lagi kursi untuk mencukupi syarat mendaftarkan ke KPU, telah diterima dari DPP Partai Perindo yang baru berjuang di Pemilu lalu dengan perolehan satu-satunya di DPRD Bengkalis.
Keenam, adalah H Asri Auzar, politisi yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau. Wakil Ketua DPRD Riau ini sudah sejak awal mengaju akan maju di Pilkada Rokan Hilir tahun 2020.
Harapan Asri Auzar hampir terwujud setelah memastikan SK DPP Golkar berhasil dikantongi berpasangan dengan H Fuad. Asri-Fuad sebenarnya sudah lama mendapat rekomendasi dari DPP Partai Demokrat, tetapi belum berbentuk SK.
Asri sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan 4. Sementara pasangannya H Fuad adalah politisi Partai Golkar yang cukup diperhitungkan di daerah itu.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya.
Dengan peraturan tersebut, setidak ada enam kursi dewan yang lowong bakal diisi wajah baru. Mereka akan diganti oleh calon perolehan suara terbanyak pada Pemilu dibawahnya. Plus satu lagi kursi yang ditinggalkan almarhum politisi Partai Demokrat H Noviwaldy Jusman.
Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Secara spesifik diatur dalam Pasal 239 sampai 243 UU MD3.
Sementara untuk jabatan pimpinan dewan, nanti akan diproses melalui usulan masing-masing partai yang mendapatkan jatah kursi pimpinan dewan pada Pemilu 2019 lalu.