Terpidana Korupsi Bailout Bank Century Ajukan PK
Setelahnya, pada 2015, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dengan kembali memperberat vonis Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar. Putusan itu lebih berat dari vonis banding sebelumnya.
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Wilayah Udara Bali Bersih dari Abu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Normal
Majelis hakim agung yang mengadili kasasi itu-- Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme--sepakat menilai Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi.