Kata Mahuf Md, Jokowi Perintahkan BNPT dan BIN Usut Kasus Penyerangan Ulama Sebelum Syekh Ali Jaber
RIAU24.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut kasus penyerangan ulama yang dulu.
Dikatakan Mahfud Md, Jokowi ingin kasus-kasus seperti yang dialami oleh Syekh Ali Jaber diusut tuntas agar tak ada spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.
"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," kata dia dilansir dari Detik.com, Rabu, 16 September 2020.
Dia sendiri secara khusus sudah berbicara mengenai kasus penusukan Syekh Ali Jaber beberapa waktu lalu. Dia menepis isu liar kasus tersebut tak akan dibawa ke pengadilan.
"Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan," ujarnya.
Dia menambahkan, nantinya pengadilan yang akan bersikap pernyataan pihak keluarga soal tersangka AA mengalami gangguan jiwa. Mahfud memastikan pihak kepolisian tak akan menghentikan kasus penusukan tersebut.
"Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak," jelas Mahfud.