Menu

Diduga Terkait Kejanggalan Ijazah Paket C Iyeth Bustami, Begini Respon KPU dan Bawaslu

Dahari 18 Sep 2020, 01:26
Safroni
Safroni

RIAU24.COM - BENGKALIS - Terkait dugaan atas kejanggalan ijazah bakal calon (Balon) wakil Bupati Bengkalis Iyeth Bustami atau Sri Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan melakukan pemanggilan terhadapnya. Upaya itu, untuk melakukan verifikasi faktual adanya kejanggalan yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Safroni SH mengatakan bahwa, laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"KPU Bengkalis sudah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai kelarifikasi ke yang bersangkutan. Dan kami menjadwalkan agar bersangkutan hadir pada hari Jumat 18 September 2020 besok,"ucap Safroni, Kamis 17 September 2020 kemarin.

Terang Safroni. Hingga saat ini KPU Bengkalis belum mendapatkan balasan dari yang bersangkutan.

"Apakah akan hadir besok, sampai sekarang belum ada balasan terhadap surat pemanggilan yang kami layangkan dari pihak bersangkutan," ucap Safroni.

Sementara, Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin menyebut, saat Bacalon wakil Bupati Iyet Bustami mendaftar ke KPU melampirkan ijazah beserta KTP. Dia menyebut, ternyata ada perbedaan pada bulan di ijazah dan KTP nya.

"Pada ijazah paket C, tertulis tanggal lahir 24 Maret 1973  dan berbeda pada KTP yang tercatat 24 Agustus 1973. Kami sudah langsung memverifikasi faktual ketempat sekolah bersangkutan, memang benar milik Sri Barat," ujarnya Mukhlasin.

Muhklasin mengakui, ia dan dua rekannya sudah melakukan kroscek ulang langsung ke sekolah bersangkutan di daerah Medan, Sumatera Utara.

"Dengan adanya kejanggalan tersebut, kami serahkan ke KPU agar menindak lanjutinya. Nantinya apakah akan menggugurkan paslon, itu gawenya KPU sesuai mekanisme yang ada di KPU seperti apa,"ucapnya lagi.