Lebih Dari 30 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara Setelah PSBB Diberlakukan Kembali
“Dengan ini saluran ini kami buka untuk masyarakat luas agar mereka bisa melaporkan kondisi kantornya. Kanal ini menjadi rujukan pemeriksaan kami, ”kata Andri, Jumat.
Pemerintah provinsi memberlakukan kembali PSBB pada hari Senin untuk menahan penyebaran COVID-19, karena jumlah kasus terus melonjak di seluruh ibu kota. Pembatasan akan tetap berlaku hingga 27 September dan dapat diperpanjang setelah itu.
Selama PSBB, tempat kerja di 11 sektor penting - termasuk kesehatan, makanan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, dan ritel kebutuhan sehari-hari - hanya diperbolehkan beroperasi pada 50 persen dari kapasitas biasanya. Sementara itu, perusahaan swasta di luar sektor tersebut, serta kantor pemerintah, harus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah dan memperbolehkan tidak lebih dari 25 persen pekerjanya bekerja di kantor pada waktu yang bersamaan.