Langgar Protokol Kesehatan, 394 Warga Tampan Terjaring Razia PSBM Oleh Tim Gabungan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Hingga hari keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, tim gabungan telah menjaring 394 orang pelanggar protokol kesehatan pada Minggu (20/9/2020) kemarin.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD berhasil menjaring ratusan pelanggar protokol kesehatan diberbagai tempat di hari ke empat penerapan PSBM. Di antara lokasi yang disisir, yaitu pertokoan, kedai makanan dan minuman.
Razia yang dilaksanakan petugas pada malam hingga pagi di hari kedua PSBM, sesuai Perwako 160 Tahun 2020.
Dari 394 warga yang terjaring, 47 orang diantaranya dikenakan sanksi tertulis, sanksi lisan sebanyak 297 orang, sanksi kerja sosial sebanyak 47 orang dan sebanyak 3 orang pelanggar protokol kesehatan KTP-nya ditilang oleh petugas.
"Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring malam ini sebanyak 394 orang," ujar Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops Yendri Doni kepada media, Minggu (20/9/2020) kemarin.
Mereka yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas diluar rumah pada pukul 21.00WIB keatas. Mereka terjaring dilakukan pendataan oleh petugas.