Menu

Terdakwa Jiwasraya Dinilai Dituntut Berlebihan

Bisma Rizal 26 Sep 2020, 21:16
Terdakwa Jiwasraya Dinilai Dituntut Berlebihan (foto/int)
Terdakwa Jiwasraya Dinilai Dituntut Berlebihan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Pengamat Hukum dan konsultan hukum pasar modal, Tito Hananta Kusuma menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada kasus korupsi Jiwasraya berlebihan.

Pasalnya, Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada salah satu terdakwa Kasus Jiwasraya, Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018.

zxc1

"Karena dilihat dari jalannya persidangan, Hari Prasetyo yang mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC), justru dituntut oleh jaksa, dengan hukuman seumur hidup. Hal ini menimbulkan kesan, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada perlindungan hukum dalam praktek hukum di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Tito menambahkan, dalam fakta persidangan terlihat bahwa unsur perbuatan melawan hukum atas kasus ini sangat lemah. Karena, Jiwasraya tidak dikenai sangsi oleh  Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

zxc2

"Hal ini penting untuk dilihat, sebab dua lembaga itu memiliki kewenangan dan kemampuan, untuk menyatakan adanya pelanggaran di bidang pasar modal,” tukas Tito.

Untuk itulah, Tito berharap majelis hakim yang menangani perkara ini bisa melihat secara objektif. Karena, kalau ada transaksi semu atau perdagangan orang dalam atau penipuan pasar yang dituduhkan maka tidak bisa masuk ke dalam pidana korupsi melainkan pidana pasar modal.

"Hal ini penting demi kepastian hukum di bidang pasar modal,” tukasnya.


Apalagi sekarang pemerintah telah melakukan bail out untuk menalangi dana Jiwasraya sebesar 20 triliun.

“Hal ini membuktikan pemerintah sudah mengganti kerugian, sehingga tidak adil, kalau semua kesalahannya, dibebankan kepada terdakwa kasus ini. Sehingga diperlukan adanya penelitian mendalam, semacam Pansus dari DPR untuk membongkar Kasus Jiwasraya,” tutur pendir FAST atau Forum Advokat Spesialis Tipikor itu.

Seperti diketahui, Jaksa menuntut Hary Prasetyo dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, harta kekayaan Hary yang disita kejaksaan agar diputuskan disita oleh negara.

Selain Hary, Jaksa juga menuntut mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasalnya, keduanya menerima suap yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan Hary dilakukan bersama Syahmirwan dan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim telah merugikan negara sebesar Rp16 triliun.

"Berdasarkan rangkaian fakta hukum, ketiga terdakwa telah melakukan investasi saham dari periode 2008 sampai 2018 sehingga telah memperkaya Rp 10 triliun dan juga memperkaya Benny Tjokro Rp 6 triliun," tutur jaksa.

"Bahwa terdakwa telah merugikan negara Rp 16.807.283.375.000,00," imbuhnya.

Hary dan Syahmirwan disebut jaksa menerima suap dan hadiah berupa uang dan fasilitas wisata. Salah satu fasilitas wisata yang diterima adalah tiket hotel jalan-jalan ke Bangkok dan Jepang serta tiket nonton konser Coldplay.