Polsek Bunut Gelar Operasi Yustisi, Masih Terjaring Warga yang Tidak Gunakan Masker
RIAU24.COM - Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam Himbauan Adaptasi kebiasaan Baru kali ini menyasar pengguna jalan yang melintas di jalan Lintas Bono, Baik kendaraan Roda Dua maupun kendaraan roda empat dan angkutan jalan lainnya yang tidak menggunakan masker, Rabu (30/09/2020 )
Giat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Bunut Polres Pelalawan Iptu Turmin.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dikabupaten pelalawan yang didalamnya terdapat Sanksi atau denda bagi para pelanggar, baik itu pribadi ataupun pelaku usaha sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020.
"Sampai saat ini masih saja ada pelanggar Protokol Kesehatan yang pasti kita sudah menghimbau,mengajak bahkan terkadang memberikan sanksi sebagai efek jera para pelanggar," Ujar Kanit Binmas Polsek Bunut Polres Pelalawan Iptu Turmin.
Pperasi yustisi tidak ditujukan untuk langsung menurunkan angka pertambahan kasus baru Covid-19 kanit Binmas mengatakan operasi yustisi ditujukan agar warga sadar pentingnya memakai masker hingga menjaga jarak demi mencegah Covid-19
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru diharapkan kepada seluruh masyarakat agar sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan.