Kasusnya Dikait-kaitkan Dengan Pimpinan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Begini Pengakuan Jaksa Pinangki
Pinangki juga menyorot dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena seolah-olah.ada banyak pihak yang ikut terseret dalam kasus ini. Menurutnya, penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.
“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwalah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut. Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” tambah kuasa hukum Pinangki.
Selain itu, kata penasihat hukum, bahwa terdakwa merasa ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebut dalam action plan.
Pinangki khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak tersebut.
Seperti diketahui, Jaksa Pinangki didakwa dengan tindakan permufakatan jahat sebagaimana termuat dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menaggapi dakwaan itu, kubu Pinangki menyebutkan dakwaan itu sangat dipaksakan baik oleh para penuntut umum dan penyidik saat proses penyidikan.