Kasusnya Dikait-kaitkan Dengan Pimpinan di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Begini Pengakuan Jaksa Pinangki
Sebab, seandainya pun benar (quad non) terdakwa memang membantu Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12/2009 agar Joko tidak dapat dieksekusi, secara fakta tuduhan itu tidak jadi dilaksanakan.
“Karena Joko Sugiarto Tjandra telah menyatakan Action Plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal dan milih untuk menempuh jalur pengajuan peninjauan kembali melalui pengacara Anita Kolopaking,” ujarnya lagi. ***