Pilkada 2020, KPU Buka Pendaftaran KPPS untuk 9 Kabupten dan Kota di Riau
RIAU24.COM - Mulai tanggal 1- 6 Oktober Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 9 Kabupaten dan Kota resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2020. Pengumuman ini dilakukan secara serentak.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto saat melaksanakan rapat koordinasi menyamakan persepsi pendaftaran KPPS belum lama ini bersama KPU di 9 kabupaten dan kota se Riau di kantor KPU Riau. Rabu 30 September 2020.
"Pengumumanya dilakukan secara serentak dari tanggal 1-6 Oktober 2020," katanya.
Terkait teknisnya sendiri, Nugroho mengatakan berbeda dari tahun sebelumnya. Dimana tahun sekarang ada kebijakan baru yang harus diterapakan.
"Kalau dulu tidak ada syarat rapid test sekarang karena ada bencana non alam wajib mengikuti rapit, jika lolos masuk dan jika gagal tidak lolos,"ujarnya.
Kemudian dalam aturan baru itu juga wanita hamil dilarang ikut mencalonkan diri sebagai KPPS. Hal ini diberlakukan agar wanita hamil tersebut bisa lebih fokus pada kehamilanya.
"Untuk jumlah KPPS yang dibutuhkan yaitu 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 7 orang sementara TPS di 9 kabupaten dan kota ada 8 ribu TPS berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU se Riau. Jadi dikalikan aja, "ujarnya.
Selain 7 orang KPPS, KPU juga merekrut 2 orang petugas penertipan atau Limnas di satu TPS artinya ada 9 orang di satu TPS.
"Sedangkan untuk honorer KPPS rata-rata sama 500-900 ribu tergantung naskah perjajian hibah antar pemkab dan KPU sebab kemampuan daerah beda-beda, " jelasnya.
Ditambahkanya khusus biaya rapid tes akan dibiayai oleh KPU selama seleksi perekrutan KPPS.