Rohil Dan Pelalawan Tertinggi Pelanggaran Alat Peraga Kampanye Calon Kepala Daerah
RIAU24.COM - Bawaslu Riau mengatakan jumlah pelanggaran terbanyak alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2020 ini terjadi di dua kabupaten yaitu Pelalawan dan Rohil.
Untuk kabupaten Pelalawan katanya APK yang diturunkan sebanyak 3.503 dan Kabupaten Rohil sebanyak 1.825.
"Pelaksanaan penertiban diutamakan sekitaran perkantoran pemerintah seperti kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kantor Desa hingga kebeberapa ruas jalan protokol Kabupaten/Kota, "kata ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Selasa 6 Oktober 2020.
Kemudian untuk jumlah penertipan 5 Kabupaten/Kota lainnya yakni berjumlah 1.308 APK di Kabupaten Rokan Hulu, 1.216 di Kabupaten Kepulauan Meranti, 1.092 di Kabupaten Siak, 928 di Kota Dumai, dan 846 di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Untuk Kabupaten terendah jumlah APK yang ditertibkan berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 APK, " paparnya.
Dengan telah ditertipkanya APK Ilegal ini, pihaknya kata Rusidi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten /Kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APS/APK di Riau. Rusidi berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar terus menjaga kerja-sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APK itu.
“Terima kasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantu proses dan pelaksanaan penertiban, dan saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkerja-sama dengan pihak-pihak berwenang.” harapnya.