Razia Yustisi, Kapolsubsektor Pelalawan Jaring Warga yang Tak Patuh Protokol Kesehatan
RIAU24.COM - Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri,SH.MH beserta anggota dan Anggota dari Koramil Bunut, turut serta mendampingi pelaksanaan Sidang di tempat yang di laksanakan bersama oleh PN Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Pelalawan tepatnya di Jalan Koridor PT. Rapp Desa Lalang Kabung depan Mako Polsubsektor Pelalawan, Rabu (07/10/2020).
Kegiatan tersebut berhasil menjaring beberapa warga yang tidak mematuhi atau melanggar Protokol Kesehatan yakni menggunakan masker.
Selanjutnya para pelanggar di lakukan sidang di tempat, dengan dikenakannya sanksi baik berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi berupa denda dan sanksi kegiatan sosial.
Sesuai dengan Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan,” Kapolsubsektor Pelalawan Ipda Zulmaheri,SH.MH.
"Diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, ini demi kebaikan bersama, untuk menjaga kesehatan agar tercegah dari penyebaran Covid-19,” tambahnya.