Menu

Tagih Hutang Kepada Istri Seorang Komisaris Besar Polisi, Wanita Ini Justru Dituntut Dengan Kasus Pencemaran Nama Baik

Devi 7 Oct 2020, 15:10
Tagih Hutang Kepada Istri Seorang Polisi, Wanita Ini Justru Dituntut Dengan Kasus Pencemaran Nama Baik
Tagih Hutang Kepada Istri Seorang Polisi, Wanita Ini Justru Dituntut Dengan Kasus Pencemaran Nama Baik

RIAU24.COM -  Febi Nur Amelia, 29 tahun, warga Sumatera Utara, dibebaskan dari semua tuduhan pencemaran nama baik setelah Pengadilan Negeri Medan menemukan bahwa unggahannya yang disengketakan di Instagram hanyalah upaya untuk meminta uangnya kembali dari seorang kenalan yang belum membayar kembali hutang sebesar Rp 70 juta (USD 4.710).

Ketua majelis hakim Sri Wahyuni ​​Batubara mengatakan terdakwa tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung, mantan temannya dan istri seorang polisi, yang menuduh Febi menghinanya dengan menulis postingan tentang hutang tersebut di media sosial.

Sri mengatakan, terdakwa terpaksa memposting ke publik tentang utang tersebut di Instagram karena tidak ada cara lain untuk menghubungi Fitriani terkait masalah tersebut. “Dengan ini kami putuskan bahwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara hukum bersalah atas dakwaan apapun,” kata Sri saat memutuskan perkara pada, Selasa. Fitriani diketahui telah meminjam dana dari terdakwa pada tahun 2016 melalui rekening bank suaminya, kata pengadilan.

Terdakwa telah mencoba membahas secara damai utang Fitriani melalui WhatsApp, namun ia justru diblokir. Febi menyatakan lega tentang keputusan itu, dengan mengatakan itu adalah keputusan yang adil. “Saya berterima kasih kepada majelis juri. Bagaimanapun, masih ada keadilan di pengadilan ini, '' katanya usai keputusan itu.

Dia mengatakan dia khawatir dengan putusan itu karena jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara untuknya, meskipun Febi percaya bahwa dia adalah korban dalam kasus tersebut. “Saya yang memberikan hutang [uang], tapi saya juga yang dituntut. Aneh, "katanya.

Febi dijerat pasal 27 dan 45 tentang pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena berusaha meminta kembali uangnya dari Fitriani melalui Instagram.

Pada Desember 2016, Fitriani dikabarkan meminjam sekitar Rp 70 juta dari Febi. Pada 2017, ia mencoba menagih hutang tetapi tidak berhasil. Fitriani memblokir nomor telepon Febi. Febi kemudia mengirim pesan langsung ke akun Instagram Fitriani sekitar tahun 2019 untuk meminta uang, tetapi Fitriani mengatakan tidak mengenalinya. Dia memblokir akun Febi untuk kedua kalinya.

Dia kemudian memposting di Instagram dengan mengatakan, “Saya tiba-tiba teringat istri seorang petugas polisi yang belum membayar kembali uang saya, sebesar Rp 70 juta, yang ia pinjam selama bertahun-tahun @Fitri_Bakhtiar. Saya akan dengan mudah melepaskan uang jika peminjam adalah orang miskin, tetapi dalam kasus ini berbeda karena si peminjam kaya, jadi saya harus mendapatkan kembali uang itu. "

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan mendalilkan bahwa Febi tidak berhak “memfitnah” Fitriani dalam upayanya menagih utang di media sosial. Fitriani juga membantah memiliki utang kepada Febi dan menyebut postingan Instagram itu merugikannya.