Pakar Pidana Kritik Penetapan Tersangka Penyebar Hoax Omnibus Law
RIAU24.COM - Pakar hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik tindakan kepolisian yang menetapkan seorang (Ciptaker). Kritik itu disampaikan Fickar karena belum jelasnya informasi soal draft final RUU Omnibus Law Ciptaker yang disahkan DPR dan Pemerintah pada Senin 5 Oktober 2020.
"Ya karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong. Lebay," kata dia mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu 10 Oktober 2020.
Menurut dia, dalam peristiwa itu, tidak ada tindakan pidana yang dilakukan oleh VE, sehingga penerapan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat VE, tidak tepat.
"Ya tidak ada tindak pidananya. Tidak ada sifat melawan hukumnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Fickar justru mengungkapkan kekhawatirannya jika tindakan-tindakan seperti itu terus dilakukan aparat kepolisian.
"Kepolisian bisa terjebak menjadi alat politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri," ucap dia.
Selain dari pakar, sejumlah koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia juga mempertanyakan tindakan polisi menangkap warga yang disebut menyebar hoaks terkait Omnibus Law Ciptaker.
"Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan Anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki," kata Fraksi dalam pernyataan.