Ada Temuan Penyalahgunaan Narkoba, Pemko Pekanbaru Cabut Izin Imperial KTV Grand Central Hotel
RIAU24.COM - PEKANBARU - Karaoke Televisi (KTV) Imperial Hotel Grand Central disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Selasa (27/10/2020) kemarin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Pekanbaru langsung mencabut izin tempat karaoke di hotel itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning usai penyegelan mengatakan, KTV Imperial disegel karena ada temuan narkoba jenis pil ekstasi oleh Polda Riau. Tahapan selanjutnya dilakukan oleh DPMPTSP Pekanbaru.
Gurning menyebutkan, penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu, makanya kita segel dulu," ungkapnya.
Untuk proses selanjutnya, terang Gurning, pihaknya menyerahkan ke DPM-PTSP. "Urusan selanjutnya mereka urus ke DPM-PTSP," ujarnya.
Saat ini, di lokasi tempat hiburan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman itu sudah dipasang stiker bertuliskan SEGEL oleh tim gabungan.
Kesempatan yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) yang juga Kepala DPMPTSP Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, KTV Imperial tak hanya disegel. Tapi, izin operasionalnya juga dicabut.
"Izin operasional kami cabut sementara hingga kasus temuan narkoba di KTV Imperia sudah ada keputusan tetap dari pengadilan," singkatnya.