Karena Naikkan UMP 2021, Apindo Kecewa Dengan Kepala Daerah di Provinsi Ini
Sementara, Gubernur Ridwan Kamil memilih untuk tidak menaikkan dan menetapkan UMP 2021 sebesar Rp 1.810.351. "Sama dengan 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi.
Seharusnya, kata Hariyadi, penetapan UMP 2021 oleh gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL (Kebutuhan Hidup Layak), bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar," kata dia.
Dalam PP 78 Tahun 2015, kata Hariyadi, perhitungan upah sebenarnya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan ekonomi yang sedang kontraksi, maka tidak mungkin lagi menggunakan formula ini untuk menaikkan upah.
"Malah yang ada turun," kata Hariyadi. Tapi, Apindo tidak mengusulkan upah turun, tapi tetap sama dengan 2020, sesuai dengan SE Menaker.
Pihaknya menilai dalam kondisi saat ini, seharusnya seluruh elemen mengedepankan rasa terhadap krisis yang terjadi. Sehingga, segala tindakan dan keputusan yang diambil mestinya diajarkan untuk menangani dan menyelesaikan krisis.
"Bukan malah memperparah kondisi yang terjadi," kata dia.