Menu

Hakim Amerika Serikat Tidak Yakin Dengan Dasar Hukum Untuk Melarang Aplikasi Video TikTok

Devi 5 Nov 2020, 08:42
Hakim Amerika Serikat Tidak Yakin Dengan Dasar Hukum Untuk Melarang Aplikasi Video TikTok
Hakim Amerika Serikat Tidak Yakin Dengan Dasar Hukum Untuk Melarang Aplikasi Video TikTok

RIAU24.COM -  Seorang hakim Amerika Serikat mengatakan pada hari Rabu bahwa dia tidak yakin apakah dia memiliki dasar hukum untuk melarang Departemen Perdagangan AS memberlakukan pembatasan pada aplikasi berbagi video TikTok setelah seorang hakim Pennsylvania telah memblokir rencana pemerintah pada hari Jumat.

ByteDance Ltd yang berbasis di Beijing, pemilik TikTok, berpendapat bahwa keputusan sebelumnya masih bisa dibatalkan melalui banding.

Hakim Distrik AS Carl Nichols dari District of Columbia mengatakan dia tidak yakin apakah TikTok dapat mendemonstrasikan "kerusakan yang tidak dapat diperbaiki" untuk memenangkan perintah baru terhadap perintah pemerintah agar Apple Inc dan toko aplikasi Google Alphabet Inc menghapus TikTok untuk diunduh oleh pengguna baru.

Pada hari Jumat, Hakim Pengadilan Distrik AS Wendy Beetlestone menghentikan Departemen Perdagangan untuk melarang hosting data TikTok di Amerika Serikat dan transaksi teknis lainnya yang menurutnya akan secara efektif melarang penggunaan aplikasi di negara tersebut.

Pembatasan tersebut mulai berlaku pada 12 November. Seorang pengacara Departemen Kehakiman mengatakan kepada Nichols bahwa pemerintah belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas perintah Beetlestone.

Beetlestone, yang keputusannya muncul dalam gugatan yang diajukan oleh tiga pengguna TikTok, mencatat bahwa aplikasi tersebut memiliki lebih dari 100 juta pengguna AS. Pada 27 September, Nichols mengeluarkan perintah awal yang menentang perintah pemerintah. Pesanan Beetlestone juga memblokir larangan mengunduh toko aplikasi.

Halaman: 12Lihat Semua