Perkuat Efektifitas Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19,Biro Hukum Setda Riau Sosialisakan Perubahan Perda
“Perubahan Perda nomor 3 ini, untuk mengatur lebih tegas bagaimana penangganan Covid 19 ini. Melalui sosialisasi ini kita akan diteruskan kepada masyarakat,” ujar Elly.
Asisten Admintrasi Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin dalam sambutanya menyampaikan, menyambut baik kegiatan sosialisasi harapannya perda ini bisa di sepadan kan pelaksanaannya. "Alhamdulillah, kita juga sudah memiliki Perda no 4 tahun 2020 tentang penangganan penyakit menular termasuk wabah Corona ini," ungkap Jamal.
Baca juga: Kepal Staf Kodim 0322 Siak Hadir Dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Masalah di Siak
Jamal berharap, perlu sinergi dan dukungan semua pihak agar Perda ini dapat terealisasi dengan baik dan dipahami oleh masyarakat dengan memberikan edukasi terkait Perda ini.