Rapper Dunia Lil Wayne Ditangkap Karena Memiliki Senjata Api Tanpa Izin
RIAU24.COM - Rapper Lil Wayne telah ditangkap dan didakwa oleh jaksa federal di Miami dengan kepemilikan senjata ilegal sebagai narapidana.
Keluhan tersebut menuduh Wayne, yang bernama asli Dwayne Michael Carter Jr., ditemukan memiliki senjata api pada 23 Desember 2019, ketika dilaporkan bahwa pihak berwenang federal melakukan penggeledahan terhadap jet pribadinya.
Menurut pengaduan tersebut, Wayne menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara jika dia terbukti bersalah. Rapper berusia 38 tahun itu adalah salah satu artis hip-hop paling sukses sepanjang masa. Dia telah menjual puluhan juta album dan 70 juta single, menurut Asosiasi Industri Rekaman Amerika. Total itu adalah yang ke-12 sepanjang masa di Amerika Serikat. Dia juga memenangkan lima Grammy Awards dan memiliki lebih dari 100 chart single di Billboard Hot 100.
Tapi rapper tidak asing dengan hukum. Dia telah ditangkap beberapa kali dalam dua dekade terakhir.
Dia ditangkap di Kota New York pada tahun 2007 atas tuduhan senjata dan obat-obatan, dan kemudian menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Pulau Rikers karena tuduhan senjata. Dia menjalani hukuman delapan bulan sebelum dibebaskan. Dia juga ditangkap di Arizona dan didakwa dengan empat tindak pidana karena narkoba dan kepemilikan senjata pada Januari 2008. Dia kemudian mengaku bersalah dan menjalani masa percobaan 36 bulan.
Wayne menuai kontroversi awal bulan ini ketika dia mendukung dan bertemu dengan Presiden Donald Trump sebelum Hari Pemilihan. Dia mengatakan dalam tweet, dan foto pertemuan, bahwa dia bertemu dengan presiden untuk membahas platform reformasi peradilan pidana.