Ada Arak Korsel hingga Miras Lokal, Ini 5 Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang Pemerintah
Kadar alkohol yang dimiliki oleh vodka sebagai minuman keras tergolong lumayan, yakni mulai dari 35 hingga 60 persen. Miras yang populer di seluruh belahan dunia ini berasal dari sulingan gandum yang difermentasi dan sangat tenar di negara-negara yang memiliki musim dingin. Karena tergolong minuman yang memabukkan, vodka menjadi salah satu jenis miras yang dibidik pemerintah dalam RUU Minol.
Bir yang umum ditemui di pasaran
Peredaran bir di Indonesia termasuk mudah ditemukan karena banyak dijual secara bebas namun dibatasi untuk usia tertentu. Kadar alkoholnya terbilang rendah dibanding jenis miras lainnya, yakni berkisar 4 hingga 6 persen. Meski demikian, peredarannya yang mudah ditemui membuat bir menjadi salah satu favorit bagi mereka yang hobi minum-minum. Miras satu ini juga masuk daftar larangan dalam RUU Minol.
Soju asal Korea Selatan juga bakal dilarang dalam RUU Minol
Sesuai namanya, minuman asal Korea Selatan ini merupakan miras yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Bahan utamanya berasal dari beras yang diolah melalui proses fermentasi, maupun bahan lainnya seperti gandum, barley, tapioka, dan ubi. Sosoknya populer di Indonesia karena sering muncul di tayangan drama Korea.
Wiski yang memiliki kadar alkohol 40 hingga 50 persen