Sidang Perdana Pidana Pilkada, Tersangka Eko Suharjo Tidak Hadir
RIAU24.COM - DUMAI - Tersangka tindak pidana Pilkada, Eko Suharjo yang maju sebagai calon walikota Dumai tidak menghadiri sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (20/11/20) kemarin.
Persidangan yang dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing ini akhirnya tetap digelar tanpa kehadiran terdakwa Eko Suharjo yang sedang dalam perawatan COVID-19.
Dalam sidang terbuka untuk umum ini, penuntut umum menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru yang ditandatangani dr Seira Yuana Putri dan menyatakan bahwa Eko masih dalam perawatan positif COVID-19.
Berdasarkan surat keterangan RS tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yakni Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan, bersama Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan dengan tanpa kehadiran terdakwa.
Majelis hakim akhirmya menskor sidang selama lima menit, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Manajer Pelayanan Pasien Rumah Sakit Awal Bros Panam Kota Pekanbaru dr Deandra secara video conference untuk mengetahui kondisi terdakwa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Zulpan mengatakan, tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang juga beragenda pemeriksaan saksi, yakni Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan.