Jika Reuni 212 Tetap Digelar, Ini yang Akan Dilakukan Pangdam Jaya
RIAU24.COM - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebutkan jika pihaknya dan kepolisian akan menindak tegas jika massa tetap menggelar reuni 212 pada 2 Desember 2020.
"Sudah ada surat pernyataan dari FPI dan bahkan imbauan dari gubernur bahwa tidak boleh melaksanakan Reuni 212 karena itu melanggar Perda Nomor 88 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan dan FPI sendiri sudah menyanggupi, sudah membuat surat pernyataan juga dia tidak akan melakukan Reuni 212," ujar Mayjen TNI Dudung Abdurachman dilansir dari Detik.com, Senin, 23 November 2020.
Dia mengatakan jika Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan menindak tegas jika massa tetap menggelar Reuni 212. Disebutkannya, setiap warga negara harus patuh terhadap aturan hukum yang berlaku di NKRI.
"Kalau misalnya ke depannya dia sudah membuat surat pernyataan dia kemudian langgar, nggak ada cerita, saya dengan polisi ya, bertindak tegas ya, nggak ada orang semuanya di sini, semuanya seperti dia yang paling benar sendiri nggak ada, ikuti aturan hukum yang berlaku," kata dia lagi.
Rencana Reuni 212 sempat dikemukakan Ketum PA 212, Slamet Ma'arif, setelah Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia pada 10 November 2020.
PA 212 mengaku sudah menyurati Pemprov DKI dan pihak Monas sejak 3 bulan sebelumnya. Ketika itu, belum ada kepastian apakah reuni 212 akan digelar atau tidak mengingat pandemi Corona belum usai.