Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Menteri KP dan Waketum Gerindra
RIAU24.COM - Tersangka kasus dugaan suap benih lobster Edhy Prabowo menyatakan mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Hal itu dikatakannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam 26 November 2020.
"Saya mohon maaf kepada partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri," ucap Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam sebagaimana mengutip dari CNNIndonesia. 25 November 2020.
"Dan saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," tambahnya.
Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dinihari, di Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian tim KPK juga melakukan penangkapan di Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.KPKlantas menetapkan 7 orang tersangka.
"Tujuh tersangka atas nama EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SYD," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 25 November 2020.
Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.